BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah perwakilan nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan keluhan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait kesulitan dalam pengurusan izin berlayar.
Permasalahan ini muncul akibat adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, di mana kewenangan penerbitan izin kini dialihkan ke Syahbandar Perikanan yang berlokasi di Kabupaten Seruyan.
Kondisi tersebut dinilai memberatkan para nelayan, karena mereka harus menempuh jarak cukup jauh ke luar daerah hanya untuk mengurus izin berlayar. Selain menguras waktu, hal ini juga berdampak pada peningkatan biaya operasional.
“Ini tentu menambah beban bagi nelayan, baik dari segi waktu maupun anggaran. Mereka sudah menyampaikan keluhan ini langsung kepada Bupati dan berharap ada solusi dari pemerintah daerah,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Senin, 23 Juni 2025.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pemkab Kotim langsung berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit, untuk mencari opsi percepatan dan kemudahan layanan izin berlayar.
“Kami mengusulkan kepada KSOP agar izin berlayar sementara dapat difasilitasi oleh Syahbandar Perikanan Provinsi, meskipun belum tersedia di wilayah Kotim. Karena tanpa dokumen tersebut, kapal nelayan tidak bisa beroperasi,” jelas Irawati.
Namun demikian, berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan penerbitan izin berlayar sepenuhnya berada di tangan Syahbandar Perikanan, menggantikan fungsi sebelumnya yang dijalankan oleh KPP (Kesyahbandaran dan Pelabuhan Perikanan).
Sebagai alternatif, nelayan disarankan untuk mengubah status sertifikat kapal menjadi kapal angkutan umum atau kargo, sehingga tetap bisa berlayar di bawah regulasi KSOP. Meski demikian, opsi ini memerlukan penyesuaian baik dari sisi legalitas maupun teknis kapal.
Lebih lanjut, Pemkab Kotim bersama KSOP dan Dinas Perikanan tengah mengkaji penggunaan dermaga Sei Ijum sebagai lokasi pelayanan Syahbandar Perikanan di Kotim. Dermaga tersebut diklaim merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Ini masih kami telaah. Jika nantinya terbukti sah secara aset dan memenuhi syarat teknis, kami akan dorong dermaga Sei Ijum menjadi titik layanan Syahbandar Perikanan. Dengan demikian, nelayan tidak perlu lagi ke Seruyan,” imbuhnya.
Irawati menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen membantu nelayan menyelesaikan permasalahan ini karena menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.
“Nelayan ini bekerja untuk menghidupi keluarga dan mendukung ketahanan pangan daerah. Sudah seharusnya mereka difasilitasi agar kegiatan tidak terganggu hanya karena kendala administratif,” pungkasnya. (Ari/j)









