BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi, menyoroti lemahnya pendampingan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Ia menyatakan bahwa kurangnya edukasi hukum dan teknis dari dinas terkait membuat pelaku UMKM rentan terjerat kasus hukum, seperti yang dialami Suwandi, pemilik Toko Frozen Abadi di Sampit.
"Ini seharusnya tidak perlu terjadi. Kurangnya pemahaman hukum dan minimnya pendampingan membuat pelaku UMKM rentan terjerat kasus seperti ini," kata Abadi, Senin, 23 Juni 2025.
Suwandi diketahui tengah menjalani proses hukum karena menjual makanan olahan beku tanpa izin edar dan tanpa mencantumkan label tanggal kedaluwarsa. Ia didakwa melanggar Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 terkait label pangan olahan.
Abadi menyayangkan kasus tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), seharusnya bersikap proaktif dalam memberikan pembinaan.
“Pendampingan terhadap pelaku usaha kecil tidak cukup hanya dengan menunggu mereka datang ke kantor. Pemerintah harus menjemput bola, mendatangi pelaku usaha, memberikan penyuluhan hukum, fasilitasi perizinan, hingga pelatihan standar produksi dan pemasaran,” tegasnya.
Ia menilai, berbagai regulasi yang ada sebenarnya sudah memberikan ruang perlindungan bagi pelaku UMKM. Namun, pelaksanaannya di lapangan kerap tidak maksimal, sehingga banyak pelaku usaha yang masih menjalankan aktivitasnya tanpa perlindungan hukum memadai.
“Ini bukan semata-mata kesalahan pelaku. Ini juga menunjukkan bahwa edukasi dan pengawasan belum menjangkau pelaku usaha di tingkat bawah,” ujarnya.
Abadi menegaskan, kasus seperti yang menimpa Suwandi harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar tidak terulang. Ia menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pelaku UMKM, mulai dari aspek hukum, akses permodalan, pelatihan, hingga promosi dan distribusi produk.
“Cukuplah ini jadi yang pertama dan terakhir di Kotim. Jangan sampai ada lagi pelaku usaha kecil yang dikriminalisasi hanya karena ketidaktahuan,” katanya.
Abadi juga menyarankan agar Pemkab Kotim segera menyusun program pemberdayaan UMKM secara terpadu. Program tersebut harus menyentuh langsung kebutuhan pelaku usaha, seperti fasilitasi legalitas usaha, izin edar, dan pelabelan produk sesuai ketentuan BPOM.
“Pemberdayaan UMKM bukan sekadar mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan pelaku usaha kecil dapat berkembang tanpa rasa takut terjerat regulasi yang tidak mereka pahami,” pungkasnya. (Ari/j)









