SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menyerukan agar seluruh pelaku usaha transportasi, baik perusahaan maupun perorangan, segera mengganti pelat nomor kendaraan luar daerah menjadi pelat KH, yang merupakan kode wilayah Kalimantan Tengah. Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor.

“Pengguna jalan, terutama kendaraan milik perusahaan, wajib mengganti pelat luar daerah menjadi pelat KH. Pajaknya harus dibayar di Kalimantan Tengah, bukan di daerah lain,” tegas Halikinnor, Senin, 23 Juni 2025.

Ia menyoroti banyaknya kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat dari luar provinsi seperti Jakarta, Kalimantan Selatan, atau Jawa Timur, meskipun beraktivitas rutin di wilayah Kotim.

Kondisi ini menurutnya merugikan daerah karena penerimaan pajak justru mengalir ke daerah asal kendaraan, sementara infrastruktur di Kotim yang digunakan mengalami kerusakan.

“Kita ingin agar pajaknya itu dibayar di Kalimantan Tengah. Jangan mereka menikmati jalan di sini, tapi bayar pajaknya di Jakarta, Banjarmasin, atau Surabaya. Jalan kita yang rusak, tapi daerah lain yang dapat pemasukan,” tandasnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha yang berdomisili dan beroperasi di Kotim, agar segera melakukan registrasi ulang kendaraan mereka ke wilayah Kalimantan Tengah.

Halikinnor menjelaskan, jika seluruh kendaraan perusahaan membayar pajak di daerah tempat mereka beroperasi, maka akan terjadi peningkatan signifikan terhadap PAD. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kalau mereka bayar pajak di sini, itu akan masuk ke PAD kita. Dana itu bisa kita gunakan untuk memperbaiki jalan yang mereka pakai, serta untuk sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Ia pun berharap dunia usaha memiliki kesadaran kolektif untuk mendukung kebijakan ini. Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari semua pihak yang menikmati fasilitas dan layanan publik di wilayah Kotim.  (Ari/j)