SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti kerusakan parah ruas jalan dari Desa Bajarau menuju Kelurahan Parenggean yang dinilai berdampak langsung terhadap layanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kerusakan jalan ini tidak hanya menyulitkan mobilitas harian, tetapi juga menghambat akses menuju Rumah Sakit Parenggean serta distribusi hasil perkebunan sawit.

“Jalan ini adalah jalur utama menuju rumah sakit dan juga akses penting masyarakat di sektor perkebunan. Jika dibiarkan rusak terus, dampaknya bukan hanya soal kenyamanan, tapi soal keselamatan dan pelayanan dasar,” tegas Anggota DPRD Kotim, Hendra Sia, Senin, 23 Juni 2025.

Ruas jalan sepanjang sekitar 2,5 kilometer tersebut disebut mengalami kerusakan berat. Sebagian titik bahkan sudah tidak beraspal dan hanya berupa tanah, terutama di sekitar gerbang Kelurahan Parenggean. Selain rawan banjir, kondisi ini kerap memperlambat ambulans dan kendaraan pengangkut hasil pertanian.

“Tidak sedikit warga yang mengeluh terlambat mendapatkan layanan kesehatan karena akses jalan ini rusak parah. Ini persoalan serius yang tak bisa ditunda lagi,” tambahnya.

Untuk itu, DPRD mendorong pemerintah daerah memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Menurut Hendra, dana tersebut sangat relevan digunakan karena jalan tersebut juga menjadi jalur operasional utama dua perusahaan besar, yakni PT Unggul dan PT Uni Primacom.

“Jalan ini masuk kategori jalan kabupaten dan sudah kami perjuangkan sejak 2022 agar diperbaiki lewat DBH sawit. Ini juga merupakan bagian dari janji politik Bupati yang harus dituntaskan,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, sesuai ketentuan, 80 persen DBH sawit memang harus dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur fisik. Sisanya dapat digunakan untuk pengawasan dan pembinaan. Namun karena ada sejumlah program yang tak terlaksana, dana itu kini menjadi Silpa yang belum dimanfaatkan.

“Sekarang tinggal kemauan pemerintah daerah. Kami minta Pj Sekda selaku Ketua TAPD segera menyusun RAB dan mengajukannya ke pusat agar bisa masuk dalam Perubahan APBD 2025,” imbuhnya.

Ia menegaskan, kondisi jalan yang terus dibiarkan rusak berpotensi memperburuk pelayanan dasar masyarakat, menurunkan efisiensi distribusi hasil perkebunan, hingga merugikan daerah secara ekonomi.

“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi soal akses terhadap kesehatan dan produktivitas masyarakat. Harus jadi prioritas,” pungkas politisi asal Daerah Pemilihan V tersebut.  (Ari)