SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. Murjani Sampit, dr. Iman, menyampaikan bahwa seluruh pasien dengan jaminan BPJS, baik yang bersifat mandiri, Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), mengikuti alur pelayanan yang sama di rumah sakit tersebut.

"Untuk alur pendaftaran, semua pasien BPJS kami jadikan satu. Baik itu peserta mandiri, PBI, maupun SKTM, semuanya masuk ke dalam alur pasien BPJS. Sedangkan pasien non-BPJS masuk melalui jalur pasien umum," jelas dr. Iman, Senin, 23 Juni 2025.

Menurutnya, pendaftaran pasien BPJS kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online, baik melalui aplikasi Mobile JKN di ponsel masing-masing pasien, maupun secara langsung di rumah sakit melalui mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) atau KIOSK.

Namun, ia mengingatkan bahwa pendaftaran langsung di rumah sakit berisiko tidak mendapatkan kuota, karena sebagian besar pasien telah mengambil nomor antrean secara online jauh-jauh hari.

"Kalau pasien datang langsung, ada kemungkinan tidak mendapatkan kuota karena mayoritas pasien sudah daftar lewat online satu atau dua hari sebelumnya. Bahkan pasien sudah bisa memilih kuota hingga seminggu ke depan, tergantung slot yang tersedia," ujarnya.

Ia mencontohkan, jika kuota untuk poli penyakit dalam hanya 40 pasien per hari dan sudah ada 38 pendaftar melalui Mobile JKN sebelumnya, maka pasien yang datang langsung hanya mendapat sisa dua kuota.

"Nomor antreannya pun langsung mulai dari 39 atau 40, karena sistem membaca urutan berdasarkan waktu pendaftaran, bukan kehadiran fisik," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar menggunakan aplikasi Mobile JKN demi memperbesar peluang mendapatkan layanan. “Pasien bisa memilih sendiri hari dan jadwal yang masih tersedia. Dibanding datang langsung tanpa mendaftar, risikonya sangat besar tidak kebagian kuota,” ujarnya.

Terkait kualitas layanan, dr. Iman menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara pasien BPJS, PBI, SKTM, dan pasien umum.

“Layanannya tetap sama. Dokter yang menangani pun sama. Yang membedakan hanya tata cara pendaftaran dan siapa yang menjamin pembayarannya,” tegasnya.

Untuk pasien miskin atau tidak memiliki BPJS aktif yang datang dalam kondisi darurat, RSUD tetap memberikan pelayanan penuh tanpa menunggu administrasi.

"Pasien gawat darurat tetap kami layani terlebih dahulu di UGD, sesuai dengan instruksi direktur dan arahan Bupati Kotawaringin Timur. Setelah itu baru dilakukan verifikasi oleh petugas pendaftaran UGD," jelasnya.

Jika ditemukan bahwa pasien belum memiliki BPJS aktif, maka petugas UGD akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

"Biasanya kasus yang sering terjadi adalah BPJS yang tidak aktif. Kami segera hubungi Dinas Kesehatan untuk proses pengaktifan kembali atau pengurusan kepesertaan PBI," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa RSUD Murjani berkomitmen untuk mengutamakan penanganan pasien dalam kondisi darurat, tanpa mempersulit karena alasan administrasi.

"Intinya, kami tidak pernah menolak pasien emergency. Kami tangani dulu, urusan jaminan kesehatan akan diselesaikan oleh bagian terkait," pungkas dr. Iman.  (Ari)