BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor memastikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotim selaras dengan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai satu kesatuan dalam pemerintahan untuk menyukseskan pembangunan.
"Kami tidak boleh membuat program yang tidak selaras karena pemerintahan itu mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa," kata Halikinnor di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Senin, 23 Juni 2025.
Oleh karena itu, Pemkab Kotim telah melaksanakan musrenbang RPJMD berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah 2025—2029.
Musrenbang RPJMD, menurut dia, merupakan suatu kewajiban bersama untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas.
Dijelaskan pula bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi serta program kepala daerah terpilih.
Sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotim pada tanggal 20 Februari 2025, lanjut dia, penyusunan RPJMD telah dimulai dan wajib diselesaikan dalam waktu 6 bulan dengan tahapan-tahapan yang terstruktur.
Halikinnor menegaskan bahwa penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kotim dengan memperhatikan RPJM nasional dan RPJMD provinsi dalam memuat arah kebijakan, strategi pembangunan daerah, dan program perangkat daerah disertai kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Untuk itu, pihaknya secara resmi memulai musrenbang RPJMD dan sosialisasi beberapa tahapan.
RPJMD Kotim 2025—2029, kata dia, merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim, yakni dengan visi untuk menjadikan Kotim sejahtera, bermartabat, maju, dan berkelanjutan. Visi tersebut dijabarkan dalam delapan misi yang akan dilaksanakan guna percepatan pembangunan.









