BORNEONEWS, Tamiang Layang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur, Yedivia Rum, mengingatkan perusahaan yang berinvestasi dan beroperasi di daerah ini agar mematuhi aturan hukum terkait kewajiban jaminan sosial bagi para pekerjanya.
Hal itu disampaikan Yedivia saat memimpin Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tahun 2025 Kabupaten Barito Timur, yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Baritopq Timur, Senin, 23 Juni 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Kepala BPJS Kesehatan Barito Timur, Kepala Bidang Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian, Relation Officer BPJS Kesehatan, serta Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Dalam sambutannya, Yedivia mengapresiasi kehadiran para peserta yang tetap meluangkan waktu di tengah padatnya kesibukan kerja awal pekan.
“Kehadiran Bapak dan Ibu hari ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk nyata dari keseriusan bersama dalam memperkuat kerja sama dan komunikasi guna memastikan pelaksanaan program BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
--page
Yedivia juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 terkait perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, serta Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki wewenang untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan melakukan berbagai tindakan hukum lainnya, termasuk dengan surat kuasa khusus dari pihak terkait, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Forum ini lahir dari kerja sama dan kesepakatan bersama antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan, guna memberikan edukasi, arahan, dan penekanan terkait pentingnya pemenuhan kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial bagi para tenaga kerja,” kata Yedivia.
Ia juga mengungkapkan apresiasi atas laporan dari Dinas Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa sebagian besar badan usaha di Bartim telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS dengan baik. Namun, pihaknya juga menekankan bahwa bagi badan usaha yang tidak mematuhi aturan atau dengan sengaja menyembunyikan data tenaga kerja dan membuat laporan tidak benar, Kejaksaan tidak segan untuk mengambil langkah hukum.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi kewajiban dengan penuh kesadaran. Jika terdapat pelanggaran, khususnya terkait data tenaga kerja atau pembayaran iuran BPJS, maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Yedivia.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga mengingatkan pihak perusahaan agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh jaminan bagi tenaga kerja, khususnya terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
Kegiatan ini sendiri bertujuan memperluas cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memastikan penegakan aturan yang berlaku, serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta. Dengan komunikasi yang baik antarinstansi dan pemangku kepentingan, diharapkan dapat lahir kesepahaman bersama untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Selain itu, implementasi berbagai regulasi terkait BPJS juga menjadi titik fokus, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 terkait sanksi administratif bagi pemberi kerja, hingga berbagai surat edaran kementerian terkait optimalisasi rekrutmen dan pelaporan peserta penerima upah (PPU), baik dari pihak negara maupun badan usaha swasta.
“Harapan kami, dengan kerja sama ini dapat meningkatkan efektivitas dan kepatuhan pihak-pihak terkait, mulai dari pendaftaran peserta hingga pembayaran iuran, guna mewujudkan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan bagi seluruh tenaga kerja di Barito Timur,” pungkas Yedivia. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)









