KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Gunung Mas melaksanakan penandatanganan persetujuan bersama dengan kepala daerah terkait empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin, 23 Juni 2025.

Empat buah Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunung Mas, Raperda tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas (LPG) Tabung Tiga Kilogram Bersubsidi.

Lalu raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, dan raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Setelah raperda yang sudah disetujui bersama, kami harap pihak-pihak terkait bisa turut mensosialisasikannya sehingga bisa segera diimplementasikan dengan baik," ujar Ketua DPRD Gunung Mas Binartha, Senin, 23 Juni 2025.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyambut baik dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tentang 4 buah raperda tersebut.

"Melalui kesempatan ini, saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas atas Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap empat raperda Kabupaten Gunung Mas," kata Jaya.

--page

Dengan disetujuinya empat raperda, Jaya minta kepada Perangkat Daerah terkait, agar mensosialisasikan kepada masyarakat serta melaksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (RISKA YULYANA/Y)