SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sihol Parningotan Lumban Gaol, mengimbau pihak sekolah, khususnya sekolah swasta, untuk lebih bijak dan berempati dalam menghadapi persoalan penahanan ijazah siswa yang belum melunasi biaya pendidikan.

Menurutnya, kasus penahanan ijazah umumnya terjadi di sekolah swasta akibat ketergantungan terhadap iuran siswa sebagai sumber operasional utama. Hal ini, kata Gaol, kerap menjadi dilema, terlebih jika siswa yang bersangkutan berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

“Tentu kami sangat mendukung program Gubernur dalam menyelesaikan masalah ijazah siswa yang tertahan. Terutama di sekolah-sekolah swasta, karena biasanya mereka bertahan secara operasional dari iuran sekolah,” kata Gaol, Senin, 23 Juni 2025.

Gaol mengajak sekolah untuk membangun komunikasi terbuka dengan Dinas Pendidikan jika menemui siswa yang tidak mampu melunasi kewajiban administrasi. Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk mencari solusi bersama tanpa mengorbankan masa depan siswa.

“Kalau kondisi keuangan siswa memang tidak memungkinkan, sekolah bisa mendiskusikannya dengan dinas terkait agar ada solusi. Jangan sampai masa depan siswa terhambat hanya karena faktor ekonomi,” tegasnya.

--page

Lanjutnya, DPRD Kotim siap memfasilitasi penyelesaian jika ada laporan dari masyarakat. Ia mengimbau para orang tua maupun siswa untuk tidak segan menyampaikan keluhan ke Dinas Pendidikan atau langsung ke Komisi III DPRD Kotim.

“Kami siap menjadi jembatan komunikasi dan mencarikan solusi terbaik. Silakan sampaikan kepada kami, dan kami akan bantu menyelesaikannya secara adil,” ujarnya.

DPRD Kotim berharap ke depan tidak ada lagi siswa yang terhambat melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan karena ijazah tertahan. Gaol menekankan pentingnya sinergi antara sekolah, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif dalam memastikan hak pendidikan siswa tidak terganggu oleh kendala ekonomi.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, telah membebaskan 2.372 ijazah yang tertahan di sejumlah sekolah di Kalteng, dan mengeluarkan larangan tegas terhadap praktik penahanan ijazah.

Gubernur juga telah memperingatkan bahwa kepala sekolah yang masih menahan ijazah siswa karena alasan administrasi akan diberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan. (DEWI PATMALASARI/Y)