SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Program tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.

Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan, kebijakan tersebut menjadi peluang bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk segera melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pergub Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025 yang berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Kotim,” ujar Halikinnor, Senin, 23 Juni 2025.

Pergub Nomor 24 Tahun 2025 mengatur pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, sementara Pergub Nomor 25 Tahun 2025 mencakup pembebasan pokok pajak kendaraan mutasi dan sanksi administratif berupa denda.

Sebagai tindak lanjut, Surat Edaran Nomor 000/tB9/Bapenda-UM/2025 telah diterbitkan oleh Pemkab Kotim yang mengatur pembebasan tunggakan PKB dan denda bagi kendaraan berpelat Nomor Polisi KH, pembebasan pajak dan denda untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Tengah dan pemutihan bea balik nama (BBNKB II) bagi kendaraan bekas.

--page

“Ketentuan ini hanya berlaku di seluruh layanan Kantor Bersama Samsat se-Kalimantan Tengah,” jelas Halikinnor.

Halikinnor juga mengimbau kepada seluruh kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, hingga pihak swasta untuk turut menyosialisasikan program ini kepada masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat Kotim yang memiliki kendaraan bermotor untuk memanfaatkan ketentuan ini. Jangan sia-siakan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban denda,” tegasnya.

Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman S, membenarkan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini. Tujuannya, agar masyarakat tidak lagi terbebani dengan akumulasi tunggakan dan denda.

“Iya benar, pajak di pungut 1 tahun tanpa denda dan mutasi plat luar daerah nol pajak,” katanya.

Namun, Rachman menjelaskan, program ini tidak membebaskan seluruh kewajiban. Masyarakat tetap harus membayar enerimaan bukan pajak seperti pokok SWDKLLJ tahun berjalan, bea balik nama kendaraan dan mutasi kendaraan bermotor. (DEWI PATMALASARI/Y)