PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Plt Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.

Ia menyampaikan hal ini dalam keterangan terpisah saat menjelaskan kegiatan pengawasan yang dilaksanakan di Kabupaten Kapuas.

Menurut Eko, pengawasan menjadi tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memastikan akuntabilitas pemerintah kabupaten/kota.

“Pembinaan dan Pengawasan oleh Gubernur, dalam hal ini dilaksanakan oleh Inspektorat Prov. Kalteng selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” kata Eko Sulistiono.

Ia menambahkan bahwa saran dan masukan dari tim pemeriksa diharapkan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah.

--page


Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten. Kepatuhan terhadap hasil pengawasan menjadi bagian dari komitmen daerah dalam melaksanakan pemerintahan yang baik. (HERMAWAN DP/y)