SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ada sekitar 9.000 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Dari 7,3 juta peserta PBI JK, ada sekitar sembilan ribu orang di Kotim yang dinonaktifkan," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kotim, Handi Widyatno, Senin, 23 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

Hal tersebut sesuai dengan arahan dari pusat. Sementara kriteria peserta yang dapat mengaktifkan kembali yaitu  peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. 

Kemudian ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. 

--page

"Jadi yang dinonaktifkan bisa saja mengaktifkan kembali asalkan sesuai dengan kriteria tersebut," jelasnya. 

Diketahui, BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah  telah mengeluarkan surat edaran menanggapi penonaktifan juataan orang peserta PBI. 

Dijelaskan pada surat edaran tersebut Peserta PBI JK yang dinonaktifkan  bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. 

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka  sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN.

Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

"Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” kata Rizzky. (DEVIANA/Y)