BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Bapenda Kabupaten Barito Timur dan Polsek Benua Lima gencar menertibkan angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang melintas tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polsek Benua Lima, Senin, 23 Juni 2025.
Operasi ini digelar sebagai upaya intensif untuk memperketat pengawasan distribusi BBM, guna memastikan seluruh pengangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/499/Bapenda/2025, yang menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi untuk menjamin legalitas dan kelancaran distribusi BBM di daerah.
Fokus utama dari operasi ini adalah memeriksa kesesuaian dokumen pengangkutan BBM, termasuk Delivery Order (DO), dengan titik distribusi yang dituju. Tim juga memverifikasi status kendaraan pengangkut sebagai Wajib Pajak (WaPu) terdaftar di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menertibkan peredaran BBM, sekaligus memastikan seluruh distribusi mematuhi regulasi dan tercatat dengan baik dalam sistem perpajakan daerah,” ujar Meilany, perwakilan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah.
--page
Selama pelaksanaan operasi, tim gabungan tidak hanya menindak kendaraan yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, tetapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengangkut terkait aturan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan daerah.
Rangkaian penertiban ini dijadwalkan berlangsung hingga Rabu, 25 Juni 2025. "Melalui langkah ini, kami berharap peredaran BBM ilegal dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mendorong para pelaku usaha distribusi BBM untuk patuh terhadap aturan dan kewajiban pajak daerah, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," kata Meilany. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)









