BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dokter Spesialis Forensik RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dr Erianto telah melakukan visum terhadap seorang pria berinisial IPI (31) yang ditemukan meninggal di rumah kosong belakang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Senin, 23 Juni 2025 sore.
Dari hasil visum, diperkirakan, korban meninggal dunia sudah 2 - 5 hari yang lalu. "Berdasarkan hitungan saya (melihat kondisi tubuh korban), bisa diperkirakan kematian sudah 2 - 5 hari. Dengan adanya pembusukan itulah, menghasilkan cairan di tubuh sehingga menyebabkan kelonggaran pada tali di leher korban. Makanya, korban ditemukan dalam keadaan telungkup," jelasnya.
"Ketika divisum, anggota tubuh lainnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Jadi, dugaan penyebab matinya adalah mati lemas (diduga bunuh diri)," tambah dr Erianto.
Sementara itu, Identifikasi Satreskrim Polres Kobar, Aiptu Hartono Kaur mengatakan, ia telah mendapatkan keterangan dari pihak keluarga bahwa korban sempat melakukan percobaan bunuh diri sebelum COVID-19.
"Tadi dari pihak mertua korban ada mengatakan jika korban sempat melakukan upaya bunuh diri dengan meminum racun ******, dan sempat masuk rumah sakit. Kemungkinan kalau sudah pernah melakukan percobaan bunuh diri maka akan diulang kembali," ungkapnya.
--page
Selanjutnya, dari keterangan pihak keluarga korban, dr Erianto menjelaskan, bahwa diduga korban mengalami gangguan kesehatan mental lantaran adanya upaya percobaan bunuh diri tersebut.
Dalam musibah ini, pihak rumah sakit menyarankan pihak keluarga agar segera memakamkan korban. Sebelumnya, IPI ditemukan meninggal diduga bunuh diri di rumah kosong belakang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Senin, 23 Juni 2025 sore.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Identifikasi Satreskrim Polres Kobar, Aiptu Hartono Kaur mengatakan, mayat sudah dalam keadaan telungkup dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Korban kemudian dievakuasi oleh pihak kepolisian ke Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk divisum. (NURITA/Y)









