SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Fraksi PKS-Nasem DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang telah dievaluasi dan disempurnakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim.

"Kami mengapresiasi kerja keras Bapemperda yang telah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kami juga menyambut baik penjelasan Bupati Kotim yang mencerminkan kesamaan visi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Anggota Fraksi PKS-NasDem Ariyandi, Selasa, 24 Juni 2025.

Perubahan tersebut menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 sebagai regulasi turunannya.

Fraksi PKS-NasDem menilai, perubahan Perda tersebut merupakan langkah strategis, bukan hanya formalitas administratif.

Ia menjelaskan tiga tujuan utama dari revisi aturan tersebut yaitu, pertama regulasi yang lebih jelas dan efektif diharapkan dapat meningkatkan potensi PAD, guna membiayai program pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. 

Fraksi PKS-NasDem mendukung kebijakan insentif fiskal daerah yang telah dan akan diterapkan, seperti keringanan bagi pelaku usaha baru, pembebasan retribusi rumah dinas guru dan tenaga kependidikan, bebas BPHTB dan Retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)," ujarnya. 

Terakhir, perubahan tersebut memastikan sistem perpajakan dan retribusi daerah selaras dengan kebijakan nasional, sehingga memberi kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Bagi kami, pajak dan retribusi bukan sekadar beban masyarakat. Ini adalah instrumen keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. Pemerintah hadir untuk meringankan beban rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," tambahnya.

Fraksi PKS-NasDem berharap penerapan Perda hasil revisi tersebut benar-benar dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan.

"Kebijakan fiskal daerah harus mencerminkan keberpihakan kepada rakyat kecil, tanpa mengabaikan pentingnya pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan," tutupnya. (DEWI PATMALASARI/R)