PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan G. Obos XIX B Gang II Ujung, Kelurahan Menteng, Minggu 22 Juni 2024 pukul 18.20 WIB.

Pelaku berinisial BS (25), diamankan bersama barang bukti berupa 5,41 gram sabu yang dibungkus tisu putih. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan mobil Honda Brio hitam dengan nopol B 2979 FKB yang digunakan pelaku.

Penangkapan BS merupakan hasil pengembangan informasi dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS beserta barang bukti yang ditemukan di dalam mobilnya. Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui kepemilikan sabu tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang sedang berlangsung. Operasi ini difokuskan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

"BS kini resmi ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, Selasa, 24 Juni 2025.

Ancaman hukuman yang dihadapi BS adalah penjara seumur hidup. Proses hukum terhadap BS akan terus berlanjut.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pihaknya berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkotika dan menekan angka peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.

"Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan kota yang aman dan kondusif," pungkasnya. (PATHUR/R)