PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Palangka Raya disambut dengan antusiasme tinggi dari masyarakat. Tercatat sebanyak 539 wajib pajak dilayani pada Senin, 23 Juni 2025.

Program penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor ini digagas Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalteng dan HUT ke-80 RI.

Kebijakan ini memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang menunggak pajak, menertibkan update data pajak kendaraan sekaligus meningkatkan PAD daerah 

"Pada hari pertama ini tercatat 539 wajib pajak telah dilayani dan menghasilkan penerimaan sebesar Rp697.355.700," kata Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Palangka Raya, Maya Mustika melalui pegawainya di Palangka Raya, Senin malam, 23 Juni 2025.

Samsat mencatat angka ini jauh di atas rata-rata penerbitan nota pajak harian sebelum kebijakan penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Menurut Maya, kesiapan aplikasi dari mitra IT sangat membantu kelancaran pelayanan. Program ini sendiri telah melalui uji coba. Program akan berjalan 23 Juni 2025 sampai 23 September.

Maya memperkirakan antusiasme masyarakat bakal lebih meningkat lagi, jika melihat dari wajib pajak yang datang pada hari pertama.   (HERMAWAN DP/R)