BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merespons kebijakan baru Kementerian PANRB terkait fleksibilitas kerja ASN melalui skema work from anywhere (WFA).
Kebijakan ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel, yang berlaku sejak 21 April 2025.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mengatakan bahwa Pemprov Kalteng akan menyesuaikan penerapan WFA sesuai kondisi dan kebutuhan daerah.
“Untuk Kalteng, kita menyesuaikan saja. Saat ini, Gubernur tengah fokus mengejar target program 100 hari kerja serta percepatan pelaksanaan program-program strategis daerah,” ujar Edy Pratowo di Palangka Raya, Senin, 23 Juni 2025.
Ia menekankan pentingnya kehadiran fisik ASN, terutama dalam masa percepatan pembangunan dan penyerapan anggaran.
Menurut Edy, fleksibilitas kerja tidak menjadi masalah selama tidak mengganggu efektivitas pelayanan publik. Kebijakan WFA tetap terbuka untuk diimplementasikan jika dinilai sesuai dengan kebutuhan teknis perangkat daerah. (HERMAWAN DP/R)
Pemprov Kalteng Sesuaikan Penerapan WFA ASN dengan Kondisi Daerah
Bagikan:

JEDDAH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Apresiasi Bantuan Pemprov Kalteng Perkuat Akses Jalan Sepaku-Perigi
Karhutla Kalteng 2026 Tembus 7.007 Kejadian dan 20.247,99 Hektare, Hotspot Oktober Sudah 142.697 Titik
Hotspot Kalteng Turun Hampir Separuh ke 8.048 Titik, Kejadian Karhutla Harian 55 Luas 139,81 Hektare
Agustiar Apresiasi Kolaborasi Berbagai Pihak dalam Penanganan Karhutla Kalteng
Edy Pratowo Ingatkan Warga Waspada Karhutla dan Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Wagub Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk 368 KPM di Sematu Jaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







