BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Tengah, M. Andi Rachmatullah memperingatkan bahaya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) bagi keselamatan dan infrastruktur jalan.
Ia menjelaskan berbagai risiko yang ditimbulkan oleh truk-truk yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi yang diizinkan, salah satu bahaya utama truk ODOL adalah blind spot yang lebih besar dibandingkan kendaraan normal.
Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain, terutama kendaraan roda dua, karena pengemudi truk ODOL memiliki kesulitan melihat kendaraan yang berada di sekitar blind spot tersebut. "Kondisi ini meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas," katanya, Selasa, 24 Juni 2025.
Selain itu, truk ODOL juga memiliki risiko bagian depan kendaraan mudah terangkat, terutama saat melewati jalan yang tidak rata atau menanjak.
Kondisi ini membuat kendaraan menjadi tidak stabil dan rentan terhadap kecelakaan terbalik. Beban berlebih juga menyebabkan kerusakan jalan yang signifikan.
Truk ODOL juga rawan terbalik karena ketidakseimbangan beban. Distribusi berat yang tidak merata membuat kendaraan mudah kehilangan keseimbangan, terutama saat berbelok atau melewati jalan yang berkelok. Kondisi ini sangat berbahaya bagi pengemudi dan pengguna jalan lain.
Andi Rachmatullah menjelaskan bahwa truk ODOL juga memiliki kesulitan saat menanjak karena daya angkut yang melebihi kapasitas mesin.
Sistem pengereman pun tidak bekerja secara maksimal akibat beban berlebih, sehingga memperbesar risiko kecelakaan. Beban berlebih juga dapat merusak komponen kendaraan, terutama bagian as roda.
Sebagai penutup, Kepala BPTD Kalteng menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan terkait dimensi dan muatan kendaraan.
"Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL untuk mencegah kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan. Keselamatan pengguna jalan dan kondisi jalan yang baik menjadi prioritas utama," pungkasnya. (PATHUR/R)









