KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan terus berupaya melakukan percepatan penerbitan Akta Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk badan hukum pembentukan koperasi merah putih.

Hingga sekarang dari  97 desa dan 3 kelurahan terdapat 58 desa dan 1 kelurahan yang sedang dalam proses penyelesaian penerbitan Akta AHU sebagai bagian dari upaya legalisasi koperasi.  

Guna melakukan evaluasi terhadap progres percepatan penerbitan AHU, digelar Rapat Koordinasi di pimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Seruyan, Adhian Noor, Senin, 23 Juni 2025

Dalam rapat tersebut, para Cama diminta menyampaikan laporan perkembangan terkini mengenai proses penerbitan Akta AHU di desa dan kelurahan.

Hal itu  penting untuk memastikan kelancaran dan percepatan proses legalisasi koperasi secara menyeluruh, lantaran batas waktu wajib berbadan hukum Koperasi Merah Putih pada 30 Juni 2025.

“Kami harapkan seluruh peserta rapat dapat bekerja sama dan berkoordinasi secara aktif, guna menyukseskan percepatan penerbitan badan hukum koperasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,“ tukas Adhian. (FAHRUL/R)