SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif, Selasa, 24 Juni 2025.

“Arsiparis adalah garda terdepan dalam pengelolaan arsip. Sebagian dari mereka adalah pegawai baru atau pegawai yang baru saja ditugaskan. Karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan standar kerja yang jelas dan pengetahuan yang mumpuni agar mereka bisa bekerja lebih maksimal,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Masri.

Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut Pemkab Kotim menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang merupakan pembina arsiparis di seluruh Indonesia. Narasumber yang hadir merupakan ahli di bidang kearsipan nasional sehingga diharapkan bisa memberikan pemahaman teknis dan strategis yang komprehensif kepada para peserta.

“Kita bersyukur bisa mendatangkan narasumber dari pusat, karena jadwal mereka sangat padat. Ini menunjukkan komitmen serius Pemkab Kotim dalam membina kearsipan yang profesional dan tertib,” lanjut Masri.

Kegiatan tersebut sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bupati Kotim Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip, yang bertujuan memberikan pedoman kepada perangkat daerah dalam melaksanakan penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Masri menjelaskan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, baik dalam bentuk tertulis, elektronik, maupun lainnya, yang dibuat oleh lembaga negara, organisasi, maupun perorangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, setiap arsip yang diciptakan dari dana atau aktivitas lembaga negara adalah milik negara dan wajib dikelola secara profesional.

Masri menegaskan, sosialisasi ini bertujuan membentuk kesadaran kolektif di lingkungan Pemkab Kotim tentang pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai standar nasional.

“Dengan meningkatnya kesadaran dan kompetensi para arsiparis, kita berharap ke depan tidak ada lagi arsip yang hilang, tercecer, atau tidak terdokumentasi dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotim Rusnah menjelaskan, kegiatan tersebut sangat penting karena banyak arsiparis baru yang ditugaskan di OPD maupun kecamatan.

“Kami ingin kegiatan ini menjadi momentum awal bagi arsiparis baru untuk mendapatkan ilmu dasar dan lanjutan tentang kearsipan. Peserta yang hadir berasal dari seluruh OPD dan kecamatan,” kata Rusnah.

Lanjutnya, penilaian kearsipan Pemkab Kotim terus mengalami peningkatan. Jika sebelumnya berada di peringkat 13 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, kini Kotim naik ke peringkat 7, serta mengalami peningkatan 30 peringkat di tingkat nasional.

“Ini semua berkat kerja sama OPD dalam menjaga ketertiban arsip. Semoga ke depan, dengan kesadaran dan komitmen bersama, kita bisa terus meningkatkan kualitas kearsipan di daerah ini,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)