PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menyatakan bahwa skema kerja fleksibel bagi ASN harus tetap mendukung pelayanan publik secara maksimal.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas diberlakukannya Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel.

Kebijakan work from anywhere (WFA) diperbolehkan dengan catatan tidak mengganggu efektivitas tugas pokok dan fungsi.

“Sebetulnya sesuai kebutuhan, saya kira tidak masalah, sepanjang kegiatan WFA itu dalam rangka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi pelayanan,” ujar Edy Pratowo di Palangka Raya, Senin, 23 Juni 2025.

Ia menilai WFA dapat diterapkan secara terbatas sesuai karakteristik tugas perangkat daerah masing-masing. Pemerintah daerah akan mengkaji teknis pelaksanaan kebijakan ini agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan.

Pemprov Kalteng tetap memprioritaskan keberlangsungan program-program prioritas pembangunan daerah. (HERMAWAN DP/j)