JEPARA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan tera ulang timbangan digital milik pedagang emas di Komplek Pasar Besar, Jalan A Yani.

"Kegiatan ini dilakukan oleh tim UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya. Tujuannya untuk menjamin kebenaran pengukuran, perlindungan konsumen dan mewujudkan tertib ukur," kata Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, Selasa 24 Juni 2025.

Tera ulang timbangan itu juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Tera ulang ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa alat ukur yang digunakan pedagang sesuai standar dan tidak merugikan konsumen,” kata Samsul.

Hasil dari kegiatan ada 22 unit timbangan elektronik milik pedagang emas telah selesai ditera ulang dan diberi Cap Tanda Tera Tahun 2025, sebagai bukti bahwa alat ukur tersebut telah melalui pengujian dan sah digunakan dalam transaksi.

DPKUKMP Kota Palangka Raya menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh untuk seluruh sektor perdagangan, guna mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak.

Samsul menambahkan berdasarkan Permendag Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.

Kegiatan tera ulang dilaksanakan dalam rangka mendukung program daerah tertib ukur.
 Penera DPKUKMP melakukan pengujian terhadap UTTP. Jika sesuai persyaratan maka dibubuhkan tanda tera SAH.

Jika tidak sesuai dan tidak dapat diperbaiki, maka dibubuhkan tanda BATAL, kemudian UTTP dikembalikan ke pihak pedagang.

“Konkretnya tera ulang ini dilaksanakan 1 tahun sekali dan bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan melindungi konsumen serta mewujudkan tertib ukur sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” kata Samsul.

ANTARA