BORNEONEWS, Sampit – Kasus pemalsuan dokumen pendidikan atau ijazah yang menyeret mantan Kepala Desa Baampah, Abdul Farmansyah alias Kocong, akhirnya mencapai putusan inkrah di Pengadilan Negeri Sampit.
Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Selas, 24 Juni 2025, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang sejak kasus ini dilaporkan pada Maret 2024.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Abdul Farmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dalam dakwaan Pertama penuntut umum.
Kasus tersebut mencuat saat PKBM Harati, sebuah lembaga pendidikan kesetaraan di Kota Sampit, mendapatkan laporan bahwa nama lembaga mereka dicatut dalam dokumen ijazah yang digunakan Abdul Farmansyah sebagai syarat pencalonan Kepala Desa Baampah.
Pihak PKBM yang tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama tersebut kemudian melakukan klarifikasi ke berbagai pihak dan menemukan fakta bahwa dokumen yang digunakan Abdul merupakan ijazah palsu.
Upaya mediasi antara pihak sekolah dan yang bersangkutan sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, PKBM Harati memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah proses penyelidikan dan persidangan berlangsung, Abdul Farmansyah dinyatakan bersalah dan saat ini telah ditahan.
Terkait kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah memberhentikan sementara Abdul Farmansyah dari jabatannya sebagai kepala desa sejak Juni 2025.
Vonis ini pun menandai bahwa kasus tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba meraih jabatan dengan cara-cara curang, termasuk melalui penggunaan dokumen palsu. (DEWI PATMALASARI/R)









