PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) memusnahkan barang bukti 25 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor Kejari Pulpis, Rabu, 25 Juni 2025, dipimpin Kepala Kejari Pulpis Deddy Yuliansyah Rasyid.

Deddy menyampaikan, seluruh proses pemusnahan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan putusan pengadilan.

"Dari 25  perkara yang dimusnahkan paling banyak barang bukti perkara narkotika, terdiri dari  perkara 6 perkara dengan total berat bersih 11,35 gram," kata Deddy.

Selian itu, lanjut Deddy dari pencurian/penipun penggelapan 5 perkara, penganiayaan dengan senjata tajam 2, kemudian senjata api 1 perkara.

Selanjutnya, kesehatan 1 perkara, perlindungan anak 4 perkara, kehutanan 1 perkara, penambangan Ilegal 1 perkara, uang palsu 1 perkara dan ITE 2 perkara. (RETHA/j)