PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur yang terbukti mempersulit proses perizinan.

Pernyataan itu disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak ke Kantor DPMPTSP Provinsi Kalteng guna memastikan pelayanan berjalan profesional.

Gubernur menyatakan bahwa pelayanan publik tidak boleh diskriminatif dan harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pemerintah Provinsi tidak ingin muncul kesan bahwa Gubernur atau pejabat lainnya menghambat proses perizinan,” ujar Agustiar Sabran di Palangka Raya, Selasa, 24 Juni 2025.

Ia juga meminta seluruh pihak dalam birokrasi untuk bekerja sesuai ketentuan dan melayani publik secara prima.

Inspeksi mendadak ini dilakukan untuk menilai langsung implementasi sistem layanan perizinan terpadu satu pintu. Langkah tersebut sejalan dengan upaya reformasi pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kalteng. (HERMAWAN DP/j)