BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M. Norkim menegaskan bahwa untuk mengembangkan usaha, harus disertai dengan kepatuhan terhadap regulasi perizinan, pelaporan kegiatan budidaya, serta penerapan prinsip Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sebagai standar nasional dalam sektor perikanan.
"Kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha, pelaporan kegiatan, dan penerapan CBIB sangat penting untuk menjamin kualitas hasil budidaya serta menjaga kelestarian lingkungan," ujarnya, Rabu 25 Juni 2025.
Ia menekankan bahwa pengawasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan di lapangan dan memberikan pembinaan intensif kepada para pelaku usaha perikanan.
Arif berharap agar pelaku usaha budidaya di Palangka Raya lebih sadar dan aktif dalam memenuhi ketentuan yang berlaku, demi mendorong sektor perikanan yang berkelanjutan dan mampu berkontribusi pada perekonomian lokal.
"Dengan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi, sektor perikanan bisa menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah," pungkasnya. (MARINI/R)









