BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah yang sedang melaksanakan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam kegiatan ini, Komisi A turut didampingi oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar sebagai pengawas teknis pelaksanaan.
Anggota Komisi A DPRD Kobar, Muhammad Isro Wahyudin yang akrab disapa Wahyu, menyampaikan bahwa sidak ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya proses pendaftaran SPMB. Ia menyoroti adanya gangguan sistem atau eror pada aplikasi SPMB yang sempat dikeluhkan oleh banyak orang tua murid.
"Seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar sejak awal telah mengantisipasi perihal potensi ancaman teknologi. Bayangkan saja, sejak awal dibukanya SPMB, masyarakat yang ingin mendaftarkan putra-putrinya kebingungan karena sulit mengakses aplikasi. Orang tua harus berulang kali mencoba agar bisa masuk ke aplikasi tersebut," ujar Wahyu.
Akibat gangguan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar mengambil langkah memperpanjang masa pendaftaran hingga 28 Juni 2025, dari yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 25 Juni 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, pihak sekolah turut membantu para orang tua dalam proses pendaftaran secara online, karena banyak orang tua yang langsung datang ke sekolah tujuan. Komisi A pun mengapresiasi langkah proaktif pihak sekolah tersebut.
"Jika alasannya karena perangkat yang ada di Dinas Kominfo tidak mampu menampung membludaknya pendaftar, semestinya Dinas sudah siap. Tahun ini sudah bisa diprediksi berapa jumlah anak yang akan mendaftar di PAUD, SD, maupun SMP. Angka itu kan sudah bisa disesuaikan dengan kapasitas ruang belajar yang tersedia," tegas Wahyu.
Politisi Partai Gerindra ini juga menekankan perlunya evaluasi dan pembenahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar agar ke depan pelayanan kepada masyarakat lebih baik.
"Kami pun tegaskan kepada Dinas serta seluruh satuan pendidikan yang ada di Kobar ini untuk lebih transparan dalam menerapkan SPMB. Karena dengan adanya sistem jalur penerimaan seperti zonasi, afirmasi, prestasi, maupun mutasi, itu adalah bentuk dari pemerataan dalam penerimaan murid baru," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyatakan bahwa Komisi A DPRD Kobar akan terus mengawal proses SPMB, termasuk memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi Surat Edaran Kementerian Nomor 229 Tahun 2025 tentang larangan melakukan pungutan dalam proses penerimaan murid baru.
"Komisi A hanya ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik di setiap sekolah. Terkait pengawasan ini, kami ingin memastikan semua anak merasa tenang dan nyaman dalam proses pendaftaran," pungkasnya. (DANANG/H)
Komisi A DPRD Kobar Sidak Pelaksanaan SPMB, Soroti Aplikasi Eror dan Minta Evaluasi
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Komentar (0)
Memuat komentar…







