BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan, menegaskan bahwa jika ditemukan ikan asin yang mengandung formalin di pasar-pasar tradisional, maka pemerintah harus segera melakukan penertiban terhadap pedagang atau pelaku usaha yang menjual produk berbahaya tersebut.
Ia menilai, penggunaan formalin dalam produk pangan sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, tindakan tegas harus segera diambil untuk memberi efek jera serta menjaga keamanan konsumsi masyarakat.
"Jika terbukti ada ikan asin yang mengandung formalin, tidak boleh dibiarkan. Penjual atau pelaku usahanya harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku," tegas Yudhi, Rabu 25 Juni 2025.
Yudhi juga mendorong dinas terkait untuk memperkuat pengawasan serta mempercepat proses uji sampel pangan secara berkala, terutama di pasar-pasar tradisional.
Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan, lanjutnya, harus diberantas demi menjaga kesehatan publik.
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pedagang mengenai bahaya penggunaan formalin serta mendorong praktik dagang yang sehat dan bertanggung jawab.
"Keselamatan konsumen adalah yang utama. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat, termasuk dari bahaya laten seperti bahan pengawet ilegal pada makanan," tutupnya. (MARINI/H)









