SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hawianan menyebut telah ada sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan melapor. 

"Ada melalui operator desa/kelurahan. Mereka melapor agar dapat diaktifkan kembali sebagai Peserta PBI JK," katanya, Rabu, 25 Juni 2025.

Berdasarkan Kemensos No 79/HUK/2025 disebutkan bahwa Penerima PBI-JK menggunakan kelompok desil 1 sampai dengan 5 pada DTSEN, yang berdampak pada penerima PBI-JK yang dihapuskan/dinonaktifkan sebanyak 9.666 jiwa di Kotim. 

"Apabila terdapat peserta PBI-JK non aktif ternyata membutuhkan layanan kesehatan dan tindak lanjut segera maka bisa dilakukan reaktivasi dengan beberapa syarat," ujarnya. 

Ia menjabarkan syarat tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan, peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin dengan membuat Surat Keterangan Reaktivasi Kepesertaan PBI-JK yang di tanda tangani oleh Kepala Desa.

"Pihak desa ataupun kelurahan saat ini tengah diminta melakukan verifikasi warga yang melapor tersebut untuk memastikan sesuai kriteria yang ditentukan. Hasil verifikasi tersebut disampaikan kami dan disampaikan ke Kementerian Sosial," ucapnya. 

Kemudian, ia memaparkan selain hasil validasi, peserta termasuk dalam kategori penerima penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit.

"Surat keterangan reaktivasi dan surat keterangan dari Rumah Sakit di kirimkan ke Dinas Sosial Kotim dalam bentuk PDF untuk selanjutnya di upload melalui Aplikasi SIKS-NG sebagai salah satu langkah untuk reaktivasi," tutupnya. (DEVIANA/H)