BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau (Pulpis) bersama Kepala Kejari Pulpis Deddy Yuliansyah Rasyid, musnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari, Rabu, 25 Juni 2025.
Rifa'i manyampaikan, barang bukti perkara yang dimusnahkah dari 25 perkara tindak kejahatan, seperti Narkotika, penipuan dan penggelapan, ITE, senjata api hingga perlindungan perempuan dan anak. Namun paling banyak didominasi perkara Narkotika.
"Ini adalah bentuk nyata kolaborasi pemerintah daerah dan Kejaksaan negeri Pulpis dalam memerangi kejahatan," kata Rifa'i.
Kehadiran dirinya dalam mekasikan dan ikut serta pemusnahan tersebut, kata Bupati sebagai bentuk dukungan Pemkab Pulpis kepada Kejari dalam memerangi kejahatan di wilayah Pulpis.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kejari Pulpis, dalam memerangi kejahatan sampai melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut juga hadir, Penghubung Kodim 1011/Kuala Kapuas, Anggota DPRD Pulpis, Kementrian Agama Pulpis, pejabat pengadilan negeri Pulpis dan Polres Pulpis diwakili Kasat Narkoba. (RETHA/H)









