BORNEONEWS, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat penerimaan Pajak Penghasilan non-minyak dan gas bumi (PPh non-migas) Rp3,18 triliun hingga 31 Mei 2025.
"Capaian ini mengalami kontraksi sebesar 18,27 persen," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, Rabu 25 Juni 2025.
PPh nonmigas merupakan pajak yang dipungut dari hasil alam maupun industri namun yang bukan termasuk dalam kategori minyak bumi dan gas alam.
Di antaranya hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain yang dihitung kepada wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.
Dalam publikasi kinerja Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) bersama Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan, Syamsinar juga menyampaikan penerimaan PBB sebesar Rp43,26 miliar, mengalami kontraksi sebesar 80,69 persen.
Kontraksi di penerimaan PBB ini dikarenakan WP yang melakukan pembayaran selain tahun berjalan mengalami penurunan.
Kemudian penerimaan PPN dan PPnBM sebesar -Rp278,19 miliar, mengalami kontraksi sebesar 111,24 persen, karena restitusi yang meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Penerimaan dari pajak lainnya sebesar Rp355,76 miliar, tumbuh sebesar 8.753,76 persen dari penerimaan tahun lalu.
Di sisi lain, Syamsinar mengingatkan untuk seluruh masyarakat senantiasa waspada terhadap segala bentuk penipuan mengatasnamakan DJP. Dia menyebut saat ini mulai marak pemalsuan konten DJP dan aplikasi M-Pajak.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengunduh aplikasi atau file mencurigakan dari nomor tak dikenal, memberikan informasi data sensitif (nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dsb), melakukan transfer uang ke nomor rekening pribadi, atau memberikan kode unik One Time Password (OTP).
ANTARA









