BORNEONEWS, Banjarmasin - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan mengaku menyesali perbuatannya telah menerima gratifikasi Rp12,4 miliar selama menjabat sebagai kepala dinas periode 2023 hingga 2024.
"Saya menerima uang dari pelaksana proyek dan mengakui hal tersebut sebagai suatu kebodohan, oleh karenanya saya sangat menyesalinya,” ucap Solhan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu 25 Juni 2025.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato, terdakwa Solhan mengatakan uang tersebut tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Namun diperuntukkan untuk kegiatan dinas yang di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemprov Kalsel.
Terlebih lagi tak ada sepeser rupiah ditemukan uang di kediaman pribadi dam keluarganya saat OTT KPK pada 6 Oktober 2024.
Meski demikian, dia mengaku sangat menyesal tidak melaporkan penerimaan uang dari para kontraktor ke KPK.
Uang tersebut diakuinya untuk sejumlah kegiatan, di antaranya acara peresmian jalan Banjarbaru ke Batulicin, acara peletakan batu pertama pembangunan Kantor KPU Kalsel, dan acara keagamaan 40 malam Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin.
Solhan menyebut tindakan tersebut tidak terlepas dari adanya ekosistem kerja yang menuntutnya sebagai Kepala Dinas PUPR untuk mencari uang tambahan di luar anggaran yang disediakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.
Solhan pun memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim atas tuntutan pidana penjara 5 tahun 8 bulan dan denda Rp1 miliar dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar subsider 4 tahun tahun pidana penjara.
Dia memohon dengan sangat kepada yang mulia majelis hakim agar berkenan menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Solhan juga meminta keringanan uang pengganti dan pidana penjara atas tuntutan JPU KPK menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk diketahui JPU KPK berkeyakinan Solhan dan terdakwa lainnya Yulianti Erlynah, Agustya Febri Andrean, dan H Ahmad melanggar pasal 12 B Undang-Undang Korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 65 KUHP dalam kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel.
Sidang berikutnya Senin (30/6) pekan depan dengan agenda replik jaksa yakni tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh terdakwa.
ANTARA









