SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemkab Kotawaringin Timur mengkaji kemungkinan menerapkan aturan terkait fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Akan kita kaji dulu untuk daerah kita. Kalau yang ada saat ini berjalan baik, ya itu saja kita jalankan karena itu juga tidak melanggar aturan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur Kamaruddin Makkalepu, Rabu 25 Juni 2025.

Saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi pemerintah.

Dia menjelaskan peraturan tersebut mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, fleksibilitas kerja serta karakteristik tugas kedinasan, jenis fleksibilitas kerja.

"Jenis fleksibilitas ini meliputi fleksibel secara lokasi; dan/atau fleksibel secara waktu, kriteria fleksibilitas kerja, mekanisme penerapan fleksibilitas kerja, kode etik dan kode perilaku penerapan fleksibilitas kerja, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan," ujarnya.

Peraturan terkait fleksibilitas kerja ASN itu bertujuan untuk memberikan kelonggaran. Namun, penerapannya tetap mengacu pada aturan, khususnya terkait kewajiban kerja ASN yakni 37,5 jam kerja dalam seminggu.

"Penerapan ini juga tetap menyesuaikan kondisi dan situasi di daerah atau tempat kerja masing-masing. Hal itu mengingat kondisi daerah atau tempat kerja bisa saja berbeda-beda," ujarnya.

Dia mengatakan BKPSDM mengkaji terlebih dahulu apakah peraturan terkait fleksibilitas kerja tersebut juga harus dan segera diberlakukan di Kotawaringin Timur.

"Jika perlu, maka akan dilihat lagi bentuk fleksibilitas kerjanya akan diatur dalam hal waktu kerja atau lokasinya," ujarnya.

Nantinya dipertimbangkan seberapa perlu atau mendesaknya peraturan tersebut juga diberlakukan di Kotawaringin Timur.

"Jika ternyata sistem yang ada sudah bagus, maka bisa saja tetap menerapkan sistem yang ada saat ini," ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan peraturan terkait fleksibilitas ini berangkat dari sistem kerja dan kemudahan teknologi sehingga memungkinkan bagi ASN untuk bisa bekerja di mana saja.

Namun ini juga perlu dipertimbangkan, khususnya bagi instansi pelayanan dasar seperti sekolah dan puskesmas atau rumah sakit karena jam kerjanya sudah terjadwal.

"Misalnya seorang guru sudah ditetapkan jam 07.30 WIB, tapi dia mau mengambil jam 08.00 WIB maka itu berdampak. Kan itu tidak memungkinkan. Begitu juga jam dinas tenaga kesehatan juga diatur," ujarnya.

Kamaruddin menilai aturan yang ditetapkan saat ini berjalan bagus, namun Pemkab Kotawaringin Timur tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan fleksibilitas ASN jika memang diperlukan.

ANTARA