PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekda Kabupaten Kotawaringin Barat, Rody Iskandar menegaskan pentingnya peran aparatur sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik. 

Hal ini disampaikan Sekda saat membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan standar pelayanan perizinan dan non-perizinan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kobar, Jumat, 26 Juni 2025 di Aula Sangga Banua, Kantor Bupati Kobar.

"Kita yang hadir di sini adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Visi dan misi pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional, pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik," jelasnya.

Sekda menjelaskan, aparatur sipil negara yang terlibat langsung dalam pelayanan kepada masyarakat disebut sebagai street level bureaucracy atau birokrasi garis depan.

Hal ini menurutnya membawa konsekuensi yang tidak ringan karena kualitas pelayanan yang diberikan akan berdampak langsung pada citra organisasi maupun pemerintah daerah.

“Bagaimana kualitas pelayanan kita berimbas pada citra organisasi. Dalam skala kecil bisa memengaruhi citra MPP, namun lebih luas adalah citra pemerintah daerah,” jelasnya.

Sekda mengingatkan bahwa penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan harus dibarengi dengan perubahan pola pikir dan perilaku pelayan publik. 

"Rasnaya sangat mustahil bila SOP telah dibuat sangat baik, tetapi sikap dan perilaku pelayanan kita tidak berubah. Itu yang harus dibangun dalam pelayanan publik," jelasnya.

MPP Kobar kini memiliki 24 booth layanan dari berbagai instansi, mulai dari pertanahan, bea cukai, pajak, dan lainnya. 

"Setiap booth membawa nama sekaligus citra dari lembaga masing-masing, termasuk citra Pemerintah Kabupaten Kobar secara keseluruhan," jelasnya.

Sekda menegaskan bahwa kehadiran MPP merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik. MPP menjadi tempat terintegrasinya berbagai jenis layanan dari kementerian, lembaga, instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta perangkat daerah.

“Ini adalah wujud nyata integrasi layanan untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan dan efisiensi dalam birokrasi, sebagai bagian dari penerapan good governance,” terang dia.

Rody juga menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menekankan bahwa penyusunan dan evaluasi standar pelayanan wajib melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

“Pengguna akhir dari semua layanan adalah masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan mereka sangat penting dalam menyusun dan mengevaluasi kebijakan pelayanan agar tepat sasaran dan efektif,” jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)