PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk penyusunan standar pelayanan perizinan dan non perizinan pada Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis, 26 Juni 2025 di aula Sangga Banua, Kantor Bupati Kobar.

Plt. Kepala DPMPTSP Kobar, Edy Rahman mengatakan forum ini diselenggarakan untuk menyusun standar pelayanan yang nantinya akan digunakan di MPP Kobar.

Penyusunan dilakukan secara partisipatif agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan aturan perundang-undangan.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun standar pelayanan perizinan dan non perizinan secara kolaboratif antara penyelenggara pelayanan dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder penerima layanan,” jelasnya. 

Edy menjelaskan kegiatan FKP ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi kelompok terfokus (FGD) yang berlangsung selama satu hari penuh.

Melalui forum ini, diharapkan akan tersusun dokumen standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mencerminkan prinsip pelayanan publik yang berkualitas.

“Forum ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang disusun tidak hanya formalitas, tapi benar-benar bisa diterapkan dan menjawab kebutuhan masyarakat sebagai pengguna akhir layanan,” jelasnya.

Peserta forum ini berjumlah sekitar 60 orang yang berasal dari berbagai kalangan. Diantaranya adalah perwakilan instansi vertikal, BUMN, BUMD, perangkat daerah yang membuka loket di MPP, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi, LSM, media massa, serta admin media sosial lokal.

“Kami melibatkan sebanyak mungkin unsur masyarakat karena standar pelayanan publik tidak bisa disusun secara sepihak. Masyarakat adalah pihak yang akan menerima dampak langsung dari kualitas pelayanan kita,” jelasnya.

Edy juga menekankan bahwa penyusunan standar pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi birokrasi dan mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi, cepat, dan transparan.

“Melalui MPP ini, kita ingin mewujudkan pelayanan publik yang efisien, akuntabel, dan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Standar pelayanan menjadi salah satu instrumen penting dalam mencapai hal tersebut,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)