SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat telah menangani lebih dari 50 kasus pencurian buah kelapa sawit sejak Januari hingga Juni 2025.

“Dari Januari sampai saat ini sudah lebih dari 50 kasus yang sudah kita tangani. Namun demikian ini langkah-langkah represif sudah kita lakukan dan harus kita lakukan terus-menerus,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis, 26 Juni 2025.

Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan doa bersama lintas agama dalam rangka HUT ke-79 Bhayangkara.

Ia menambahkan, sejumlah perusahaan perkebunan sawit, termasuk koperasi petani plasma, telah menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya aksi pencurian sawit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi di sektor perkebunan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Saat ini memang sudah banyak beberapa perusahaan dan rekan-rekan koperasi yang menyampaikan ke kita terkait adanya pencurian di perkebunan sawit. Kita sudah melakukan langkah-langkah upaya baik pencegahan dan banyak kita lakukan upaya penegakan hukum represif,” ujarnya.

Polres Kotim tidak hanya mengedepankan upaya preventif melalui, tetapi juga akan menindak tegas pelaku pencurian yang tertangkap tangan atau terbukti secara hukum.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pencurian sawit, karena selain merugikan perusahaan, juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

“Kami imbau kepada masyarakat agar selalu memberikan rasa aman untuk investasi yang ada di Kotim. Sehingga dalam keadaan global sekarang dan lain-lain kita bisa lebih kuat dari segi ekonomi,” ucapnya.

Ia menegaskan mulai saat ini, pihak kepolisian akan lebih intensif melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku pencurian sawit.

"Saya imbau kepada masyarakat yang melakukan pencurian mulai saat ini kami akan bertindak tegas jika terbukti melakukan pencurian," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)