BORNEONEWS, Sampit – Penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan. Dari total 180.000 pekerja, baru 50.891 jiwa atau 28,32% yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere.
"Jumlah perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.422 Pemberi Kerja (PK) atau Badan Usaha (BU)," ungkap Johny, Kamis, 26 Juni 2025.
Ia merincikan sebanyak 2.101 perusahaan penerima upah dengan 44.724 peserta, kemudian sebanyak 45 perusahaan bukan penerima upah dengan 4. 545 peserta, dan 296 perusahaan jasa konstruksi dengan 1622 peserta.
Johny mengungkapkan dari jumlah peserta tersebut hanya 50.891 jiwa yang terlindungi dan sebanyak 128.839 jiwa atau 71,68% belum terlindungi.
Melihat data tersebut, ia pun menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
"Saya harapkan kepada seluruh pimpinan atau direktur badan usaha agar patuh terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya ke BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Johny menambahkan hal tersebut juga menjadi salah satu tantanga dalam penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, hambatan yang dihadapi juga terkait mutu layanan fasilitas pengobatan atau penyembuhan yang terkait dengan peserta program jaminan kecelakaan kerja.
"Tidak hanya mutu layanan pengobatan tetapi juga kepastian perlindungan seluruh pekerjaan atas program jaminan sosial ketenagakerjaan yang berada dalam circle badan usaha telah terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Johny mengingatkan regulasi yang mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat lengkap, merujuk pada Pasal 6 ayat 2 Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013 tentang penetapan kepesertaan program jaminan sosial.
"Namun dalam hal ini saya berharap agar seluruh pemberi kerja di Kotim segera memenuhi kewajibannya untuk melindungi para pekerjanya," ungkapnya. (DEVI/J)









