BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hap Baperdu menegaskan bahwa developer perumahan harus tertib dan bertanggung jawab dalam membangun sistem drainase serta memenuhi standar teknis Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya banjir dan genangan air yang berdampak pada kenyamanan warga dan kelangsungan infrastruktur.
“Setiap developer wajib membangun drainase yang sesuai standar dan mempertimbangkan topografi wilayah. Drainase bukan hanya pelengkap, tetapi bagian vital dari perumahan yang harus dirancang secara matang,” ujar Hap, Kamis, 26 Juni 2025.
Menurutnya, banyak kasus genangan dan banjir yang terjadi karena buruknya perencanaan drainase serta kurangnya perawatan rutin.
Selain itu, ketidaksinkronan antara desain infrastruktur dengan kondisi geografis menjadi penyebab utama air hujan meluap ke jalan dan kawasan permukiman.
“Kondisi ini tentu sangat mengganggu aktivitas warga. Bahkan bisa merusak fasilitas umum dan mengancam kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Hap Baperdu menekankan bahwa pengembang tidak hanya bertanggung jawab membangun rumah, tetapi juga harus menjamin keberadaan dan kualitas prasarana dasar seperti jalan lingkungan, saluran air, penerangan, dan fasilitas umum lainnya sesuai dengan standar PSU yang berlaku.
Ia juga mendorong pemerintah kota melalui dinas terkait agar memperketat pengawasan terhadap setiap tahapan pembangunan perumahan, mulai dari perencanaan hingga serah terima ke pemerintah.
“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Jika ada pelanggaran atau pengembang yang tidak memenuhi kewajiban, harus diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Ia berharap, melalui langkah ini, lingkungan perumahan di Kota Palangka Raya bisa berkembang secara tertib, aman, dan nyaman untuk jangka panjang. (MARINI/j)









