BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, meminta pemerintah kota (Pemko) untuk menindak tegas oknum aparatur atau pihak tertentu yang menggunakan kendaraan dinas tidak sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan bahwa, kendaraan dinas adalah aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.
“Sudah seharusnya kendaraan dinas dipakai sesuai fungsinya. Jika ada oknum yang menyalahgunakannya, apalagi untuk keperluan pribadi atau digunakan di luar jam dinas tanpa izin, maka pemerintah kota wajib bertindak tegas,” ujar Subandi, Kamis 26 Juni 2025.
Menurutnya, penyalahgunaan kendaraan dinas tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berdampak pada efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Ia meminta agar ada sistem pengawasan yang ketat serta sanksi yang jelas bagi pelanggaran tersebut.
“Ini soal kedisiplinan dan etika dalam penggunaan fasilitas negara. Jangan sampai ada kendaraan dinas yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar kota, berjualan pinggir jalan atau ke tempat hiburan dan sebagainya. Itu tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Subandi juga mengimbau, kepada kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memperkuat pengawasan internal terhadap penggunaan kendaraan operasional di instansinya masing-masing.
Ia menambahkan, jika perlu, kendaraan dinas diberikan tanda khusus dan didata secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaannya.
“Kami di DPRD siap mendorong regulasi pengawasan yang lebih kuat jika dibutuhkan. Ini demi menjaga integritas birokrasi dan disiplin dalam pengelolaan aset daerah,” pungkasnya. (MARINI/H)









