PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan oleh salah satu perusahaan
 yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, yang menyatakan kesiapan melakukan verifikasi lapangan bersama DLH Kalteng.

“Kami akan memastikan legalitas perizinannya. Sesuai arahan Pak Gubernur, kita harus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga lingkungan, karena lingkungan adalah masa depan kita bersama,” kata Sutoyo di Palangka Raya, Rabu, 25 Juni 2025.

Massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) sebelumnya mendatangi Kantor DLH Kalteng untuk menyampaikan tuntutan atas dugaan pencemaran yang dilakukan perusahaan di beberapa kawasan perairan penting.

Lokasi yang diduga terdampak mencakup Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman, serta dugaan operasi perusahaan yang melewati batas izin HGU yang dimilikinya.

Sutoyo menyampaikan bahwa hasil pengecekan akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan menjadi dasar pembentukan tim turun lapangan.

Tim tersebut akan melakukan verifikasi dokumen perizinan dan kondisi lingkungan di lapangan guna menentukan langkah penegakan hukum yang diperlukan. (HERMAWAN DP/H)