PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan akan memproses dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan langkah hukum dan verifikasi lapangan.

Hal itu ditegaskan Kepala DLH Kalteng Joni Harta dan Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo menanggapi laporan yang disampaikan oleh massa PKR saat mendatangi Kantor DLH Kalteng, Rabu, 25 Juni 2025.

DLH Kalteng menyebutkan bahwa wilayah operasional perusahaan berada di Kabupaten Kotim, namun jika terbukti bersalah, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana,” tegas Joni di Palangka Raya, baru baru ini.

DLH telah menerima laporan hasil inspeksi dari DLH Kotim yang dilakukan pada 22 Mei 2025 dan akan mengompilasi seluruh data untuk evaluasi lanjutan.

DPMPTSP Kalteng akan mengecek kelengkapan perizinan perusahaan dan memastikan bahwa aktivitasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemprov Kalteng juga menyatakan akan segera membentuk tim untuk verifikasi lapangan dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur. (HERMAWAN DP/H)