PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah menolak permohonan sengketa informasi yang diajukan Edward Saragih, SH., MH & Associates terhadap Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Komisioner pada Rabu, 3 Juni 2025. Sidang dipimpin oleh Anita Fransiska sebagai Ketua merangkap Anggota, bersama Agus Triantony dan Linggarjati sebagai Anggota Majelis Komisioner.

“Putusan sidang memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majlis Komisioner KI Kalteng, Anita Fransiska di Palangka Raya, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam amar putusan, informasi tentang Sertifikat Hak Milik yang terbit di atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3279 dan Nomor 3285 dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan namun terbuka hanya untuk Pemohon.

KI Kalteng juga memerintahkan Termohon untuk memberikan jawaban atas permohonan informasi publik menggunakan format Pemberitahuan Tertulis sesuai ketentuan yang diatur dalam Perki SLIP.

Termohon diminta menjelaskan bahwa penolakan terhadap informasi dikecualikan telah melalui uji konsekuensi dan disusun berdasarkan peraturan yang berlaku, serta menggunakan format resmi dalam Perki SLIP.

Majelis Komisioner turut memerintahkan pencabutan Daftar Informasi Publik periode Januari–Desember 2025 dan penyusunan ulang daftar tersebut sesuai dengan format Perki SLIP.

BPN Kotim juga diwajibkan menetapkan Standar Operasional Layanan Informasi Publik dan menyediakan sarana serta prasarana layanan seperti Tempat Khusus Layanan Informasi, Meja Layanan, Maklumat Pelayanan, SK Pengenaan Biaya, Alur Permohonan Informasi, dan Buku Register Permohonan. (HERMAWAN DP/H)