BORNEONEWS. Sampit - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah mengingatkan perusahaan agar membayar iuran kepesertaan pekerja mereka tepat bulan, sebagai wujud komitmen dalam melindungi pekerjanya.
"Pembayaran iuran tepat bulan ini agar pekerja selalu terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, banyak manfaat lain seperti dalam hal pengembangan saldo," kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dewi Maharani di Sampit, Kamis.
Harapan itu disampaikan Dewi dalam paparannya saat sosialisasi dan literasi BPJS Ketenagakerjaan terkait peningkatan engagement dan perlindungan pekerja. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 peserta yang merupakan perwakilan perusahaan seperti perkebunan kelapa sawit, perdagangan, dan lainnya.
Sosialisasi kali ini sedikit berbeda karena digelar di bioskop di Citimall Sampit sehingga suasananya terasa meriah. Usai sosialisasi, peserta juga dihibur dengan menonton film komedi di bioskop tersebut.
Dewi mengatakan, saat ini masih ada beberapa perusahaan skala besar dan menengah yang belum membayarkan iurannya di bulan berjalan. Hal itu diduga karena terkendala sistem keuangan di internal perusahaan.
Pihaknya mengimbau perusahaan membayar iuran tepat waktu agar pekerja terlindungi jaminan sosial dan mendapatkan haknya jika mengalami kecelakaan kerja atau kejadian lainnya.
Pembayaran iuran tepat bulan adalah pembayaran iuran yang dibayarkan oleh badan usaha atau pemberi kerja, paling lambat akhir bulan berjalan. Sebagai contoh, iuran bulan Desember paling lambat dibayarkan pada 31 Desember.
Manfaat membayar iuran tepat bulan yaitu tenaga kerja baru pada bulan berjalan dapat didaftarkan secara langsung di awal bulan melalui aplikasi SIPP.
Kemanfaatan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian secara otomatis akan melindungi walaupun iuran berjalan dibayar pada akhir bulan tersebut, sehingga tidak ada lagi tenaga kerja baru yang tidak terlindungi dan tidak mendapatkan haknya.
Manfaat lainnya yaitu percepatan proses administrasi pembayaran klaim serta manfaat pengembangan saldo optimal yang akan menguntungkan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga mengajak perusahaan berpartisipasi dalam Program Sertakan, yakni perusahaan mendaftarkan pekerja informal di sekitar perusahaan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh perusahaan," demikian Dewi Maharani.
Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit juga memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan karena partisipasinya dalam mendukung program perlindungan ketenagakerjaan.
ANTARA









