PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya menonaktifkan 18.379 jiwa peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Data sebanyak ini tersebar di 5 daerah yakni Palangka Raya 2,922 jiwa, Gunung Mas 2,033 jiwa, Kapuas 4,408 jiwa, Katingan 5,201 jiwa, dan Pulang Pisau 3,815 jiwa.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo mengatakan penonaktifan PBI JKN ini dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Lalu pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kemensos supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.

"Selanjutnya bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke dinas sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan," ucap Hindro, Kamis 26 Juni 2025.

Selanjutnya dinas sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial dan Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," tegasnya. (ROKIM)