JAKARTA –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menerima Rp6.227.404.085 atau lebih kurang Rp6,2 miliar dari 100 surat paksa yang disampaikan ke para wajib pajak.

"100 surat paksa yang disampaikan serentak pada 4 Juni 2025 lalu total nilai ketetapan Rp76.898.348.081," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, Kamis 26 Juni 2025.

Syamsinar merinci untuk realisasi penerimaan dari penyampaian 48 surat paksa di wilayah Kalimantan Selatan per 26 Juni 2025 sebesar Rp5.964.752.465.

Sementara di wilayah Kalimantan Tengah dari 52 surat paksa terealisasi penerimaan sebesar Rp262.651.620.

Syamsinar menyebut capaian itu menunjukkan penyampaian surat paksa mampu memberikan efek psikologis dan meningkatkan kepatuhan, terutama bagi penunggak pajak yang sebelumnya tidak merespons upaya penagihan.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain untuk mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap para wajib pajak yang telah patuh.

Dalam pelaksanaannya, DJP bersinergi dengan lembaga terkait agar proses penagihan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila setelah diterbitkannya surat paksa kewajiban tetap diabaikan, maka langkah lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Syamsinar menyatakan pendekatan persuasif telah dilakukan terlebih dahulu dengan memberikan waktu dan kesempatan ke para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban.

Ia mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut.

Syamsinar berharap dengan meningkatnya kepatuhan pajak, penerimaan negara tetap stabil dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.

ANTARA