BORNEONEWS, Tamiang Layang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati mengungkapkan bahwa masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyambut program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah serta Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Masa pelaksanaan program dimulai pada 23 Juni dan akan berakhir pada 23 September 2025.
"Sejak hari pertama pelaksanaan, program ini disambut hangat oleh masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan daerah," terang Summa saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Juni 2025.
“Kami melihat langsung antusiasme warga yang datang ke Samsat Tamiang Layang untuk memanfaatkan pembebasan pajak ini. Mereka sangat merespons positif kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” imbuhnya.
Sebelumnya Bapenda Barito Timur bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Tamiang Layang telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait penghapusan tunggakan pajak tersebut.
Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, siaran radio lokal dan penyebaran informasi di berbagai kecamatan.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mengetahui dan bisa menikmati manfaat dari kebijakan ini,” kata Suma.
Ia juga menekankan bahwa program ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus bagian dari strategi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Dengan menghapuskan denda pajak dan memberikan insentif keringanan, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan,” jelasnya.
Program ini mengusung semangat “Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju”, sebagai ajakan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah melalui kontribusi pajak.
Bapenda menilai, kepatuhan masyarakat membayar pajak akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Suma Wara pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan ini.
“Kami berharap masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan bisa segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir pada 23 September. Ini adalah kesempatan yang sangat baik dan tidak datang setiap tahun,” ujarnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









