BORNEONEWS, Sampit – Satu kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2024–2029 hingga kini masih belum terisi. Kursi tersebut sejatinya milik Ahyar Umar, calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tersandung kasus korupsi dana hibah KONI Kotim dan kini menunggu eksekusi hukum dari Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, menegaskan bahwa proses Pergantian Antarwaktu (PAW) belum dapat dilakukan lantaran KPU masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dari MA. Meskipun telah beredar kabar bahwa kasasi Ahyar ditolak, secara hukum proses PAW baru dapat dimulai setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami memang sudah menerima informasi bahwa kasasinya ditolak Mahkamah Agung, tetapi secara kelembagaan kami harus menunggu salinan resmi putusan tersebut. Jadi belum bisa mengambil langkah lebih jauh,” kata Rifqi, Jumat, 27 Juni 2025.
Rifqi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima surat resmi dari DPRD Kotim terkait permintaan PAW. Padahal, permintaan dari lembaga legislatif tersebut merupakan tahapan awal yang diperlukan untuk mengajukan nama pengganti ke pemerintah provinsi guna dikeluarkannya SK Gubernur.
“Sejauh ini DPRD juga belum menyurati kami. Padahal dalam proses PAW, kami hanya menyampaikan nama peraih suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama. Selebihnya adalah kewenangan DPRD dan Pemerintah Provinsi,” tambah Rifqi.
Dari hasil rekapitulasi suara PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kotim, Ahyar Umar tercatat meraih suara terbanyak kedua setelah Angga Aditya Nugraha. Namun dengan status hukum yang telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp7,46 miliar, kursi tersebut hampir pasti akan dialihkan ke peraih suara terbanyak berikutnya.
Sosok yang kemungkinan menggantikan Ahyar adalah M Ramadhana Rahman, yang berada di posisi keempat dengan 1.770 suara. Ia merupakan anak dari mantan Sekda Kotim, Fahrurrahman. Sementara Modika Latifah, dengan raihan 2.521 suara, berada di posisi ketiga.
Ahyar sendiri tidak dilantik bersama anggota dewan lainnya pada Agustus 2024 karena keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah KONI untuk anggaran tahun 2021–2023. Namanya sempat menjadi sorotan publik dan media, bukan karena prestasi politik, tetapi karena jerat kasus besar yang membawanya ke Pengadilan Tipikor hingga ke Mahkamah Agung.
Situasi ini menciptakan kekosongan representasi bagi masyarakat di DPRD Kotim. Satu kursi yang kosong menggambarkan belum tuntasnya tanggung jawab politik dan hukum, baik dari partai pengusung maupun lembaga legislatif.
Masyarakat kini menunggu kejelasan, bukan hanya siapa yang akan mengisi kursi tersebut, tetapi juga seberapa cepat dan serius proses PAW ini akan dijalankan demi kepastian representasi rakyat. (DEWI PATMALASARI/j)









