BORNEONEWS, Palangka Raya — Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada perlu dilakukan penyempurnaan.
Hal ini untuk memastikan bahwa regulasi daerah tersebut tetap relevan, dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru serta kebutuhan aktual masyarakat.
“Ada beberapa Perda yang mungkin sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan pusat maupun dinamika di daerah. Maka perlu dilakukan penyempurnaan agar bisa menjawab tantangan dan kebutuhan yang berkembang,” ujar Subandi, Jumat, 27 Juni 2025.
Menurutnya, penyempurnaan perda merupakan bagian dari upaya reformasi kebijakan di tingkat daerah, agar seluruh instrumen hukum yang berlaku mampu memberikan landasan kuat bagi pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif.
Subandi menegaskan bahwa, DPRD Kota Palangka Raya terus mendorong Pemerintah Kota untuk secara aktif mengevaluasi dan menyesuaikan regulasi yang ada, terutama yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti bidang lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, dan tata ruang.
“Pemerintah daerah tidak bisa stagnan dalam kebijakan. Aturan-aturan harus terus diperbarui agar selaras dengan perubahan zaman dan aspirasi warga,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan maupun revisi Raperda, agar setiap kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat. (MARINI)









