PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menegaskan pentingnya keselarasan antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam penyusunan dan pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup.

Menurutnya, isu lingkungan tidak bisa ditangani secara parsial. Diperlukan sinergi dan koordinasi lintas pemerintah agar regulasi yang dihasilkan efektif dan mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan secara komprehensif.

"Raperda Lingkungan Hidup ini harus sinkron dengan kebijakan dan program di tingkat provinsi. Jangan sampai ada tumpang tindih aturan atau kebijakan yang membuat implementasinya tidak maksimal," ujar Khemal, Jumat 27 Juni 2025.

Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik serta masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pemerhati lingkungan, dan pelaku usaha, dalam proses penyusunan Raperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.

Khemal berharap Raperda tersebut dapat memperkuat perlindungan lingkungan, mengatur penanganan limbah secara terintegrasi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian lingkungan di Kota Palangka Raya.

"Regulasi ini juga harus mampu mendorong kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan, serta memberi ruang bagi inovasi dalam pengelolaan sampah dan limbah berbasis teknologi ramah lingkungan," pungkasnya. (MARINI)